Hallo Sahabat Pelajar,
Selama kurang lebih delapan bulan, Indonesia tengah melawan pandemi covid-19. Hal ini tidak hanya di Indonesia, negara hampir diseluruh dunia pun kini tengah memerangi pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan, pada ekonomi, sosial, bahkan pendidikan pun harus dilakukan secara daring guna mencegah penyelenggaraan Covid-19.
Pada hari Jumat 20 November 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan dalam keputusan Bersama empat kementrian di bawah koordinasi kemenko PMK serta satgas penaggulangan Covid-19 mengenai Panduan Pembelajaran semester genap 2020-2021. Dalam Panduan Pembelajaran semester genap 2020-2021, terdapat kemungkinan untuk beberapa daerah yang akan memulai membuka pembelajaran secara tatap muka. Berdasarkan panduan pembelajaran pada tahun ajaran baru, Kemendikbud telah membuka peluang bagi sekolah yang berada di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Meskipun demikian, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, masih tetap ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga sekolah dan pemerintah daerah agar terlaksananya pembelajaran tatap muka di setiap sekolah.
Berdasarkan data zona hijau, sejumlah daerah akan membuka pembelajaran tatap muka. Dalam panduan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru, Kemendikbud membuka peluang bagi sekolah yang berada di zona hijau untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembelajaran tatap muka dapat dilakukan. Pembelajaran tatap muka di zona hijau harus memenuhi sejumlah izin mulai dari Pemerintah daerah hingga orang tua peserta didik. Tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan. Tahap pertama yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Tahap kedua dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama yakni SD, MI, Paket A dan SLB. Tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yakni PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga serta masyarakat. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan masa transisi selama dua bulan, jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru. Pada Masa transisi kantin dan kegiatan olah raga serta ekstra kulikuler tidak diperbolehkan. Sementara sejumlah daerah yang berstatus zona kuning, oranye dan merah dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Dalam siaran langsung tersebut, melalui https://www.youtube.com/watch?v=chDr3xLt47s dijelaskan panduan pembelajaran dan keputusan nasib pembelajaran untuk semester genap tahun 2020/2021. Acara tersebut disampaikan oleh Kemendikbud RI yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bersama para stekholder yang hadir, yakni ada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Agama, Fachrul Razi, Kepala BNPB Doni Manardo, dan Muhadjir Effendi selaku Menko PMK.
berikut link panduan pembelajaran FINAL_Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020_2021_20201120 semester genap tahun 2021 dimasa pandemi Nah sahabat pelajar, semoga pandemi ini segera selesai ya, jadi kita bisa dengan aman dalam belajar di sekolah. Jangan lupa share informasi ini serta jangan lupa follow intagram kita dan subscribe chanel youtube mitra pelajar agar bisa berkembang ya.
Sumber: https://portalprobolinggo.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-78988474/penting-pengumuman-penyelenggaraan-pembelajaran-semester-genap-tahun-2020-2021-ditentukan-hari-ini?page=3 https://www.kompas.tv/article/124990/mendikbud-nadim-akan-umumkan-panduan-pembelajaran-semester-genap-2020-2021-sekolah-mulai-dibuka?page=all