Hallo sahabat pelajar,
Saat mendengar kata hukum pasti yang terngiang ngiang di otak kita adalah pasal pasal dari Undang Undang yang amat banyak dan tumpukan dari buku buku yang tebal dan penuh dengan kata kata, tidak ada gambar didalamnya, tidak ada rumus begitupun tidak akan ditemui sebuah ilustrasi,lalu sebenarnya bagiamanasih kuliah dijurusan hukum? Nah kali ini kakak mau berbagi informasi mengenai jurusan hukum, pasti di antara kalian ada dong yang punya cita-cita kuliah di jurusan hukum? Nah, buat kamu yang tertarik mengambil jurusan ini setamat SMA nanti, berikut ini beberapa informasi yang perlu kamu ketahui.
Apa itu Jurusan Hukum?
Jurusan Hukum adalah jurusan yang mempelajari ilmu-ilmu yang berkembang di bidang hukum. Jurusan hukum juga mempelajari bagaimana suatu aturan berkembang di masyarakat dan bagaimana cara menerapkannya di dalam masyarakat. Nah sahabat pelajar, ada beberapa yang sahabat harus pahami sebelum memilih jurusan hukum sebagai pilihan sahabat ya.
- Harus Rajin dan kuat baca buku
- Siap dimintai saran mengenai hukum
- Harus tertarik dengan hal-hal kecil yang ada di lungkungan sekitar
- Harus paham luasnya prospek karier sebagai lulusan ilmu hukum
- Harus bisa menjadi pribadi yang terorganisir
masuk fakultas hukum itu yang paling penting bukan menghapal pasal, memang untuk beberapa mata kuliah ada yang kita harus menghapal tapi yang paling penting di fakultas hukum adalah kita diajari cara berpikir dengan logika yang benar dan tepat. logika yang benar dan tepat ini kemudian sangat diperlukan untuk mengimplementasikan hukum /perundang –undangan.
Sedangkan kegiatan belajarnya berupa tatap muka, kuliah umum, praktek, ada juga simulasi siding. Konsentrasi Pada semester awal biasanya mahasiswa akan diajarkan dasar-dasar hukum secara umum, kemudian mahasiswa bisa memilih konsentrasi pada salah satu minat studi yang tersedia, diantaranya (contoh di UI):
- Hukum Perdata;
- Hukum Pidana;
- Hukum Acara;
- Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi;
- Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara;
- Hukum Internasional;
- Hukum Kemasyarakatan.
Hukum Perdata itu mempelajari segala hal yang berhubungan dengan hubungan antara manusia, diantaranya hukum jual beli, hukum perikatan, hukum perkawinan, dll. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi selama yang diatur hanyalah hubungan antara satu orang dengan orang lain, atau satu orang dengan pihak lain dipelajari pada Hukum Perdata.
Hukum Pidana mempelajari segala hal yang berkaitan dengan kejahatan dan sanksi-sanksinya. Seperti hukum mencuri, hukum pembunuhan, hukum menyebarkan informasi palsu, hukum menjiplak karya, dll. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum Acara mempelajari bagaimana menjalankan hukum, bagaimana beracara yang baik, apa saja tahap-tahap dalam memutuskan sebuah perkara, apa itu penangkapan, kapan seorang disebut sebagai terdakwa dan terpidana. Sumber acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi, misalnya mempelajari Hukum Perbankan, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Bisnis, dll. Merupakan turunan dari Hukum Perdata, tapi ini khusus mempelajari kegiatan keuangan. Sumber acuannya Undang-undang Perbankan, Undang-undang Persaingan Usaha, dll.
Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Hukum Tata Negara mempelajari hubungan antara lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK. Bagaimana tugas dan fungsi masing-masing. Dipelajari pula tentang pemilihan umum. Sedangkan pada Hukum Administrasi Negara dipelajari mengenai Hukum Pajak, Hukum Keuangan Negara, dll.
Hukum Internasional, pada ranah ini dipelajari hukum hubungan antara negara-negara di dunia internasional. misalnya Hukum Transaksi Bisnis Internasional, Hukum Udara, Hukum Laut, Pemecahan Masalah dalam sengketa Internasional, dll.
Hukum Kemasyarakatan, pada ranah ini lebih mempelajari hukum dalam hubungan antara anggota masyarakat. Bagaimana bisa menetapkan suatu aturan yang dapat diterima seluruh anggota masyarkat dengan berbagai latar belakang.
Hanya pembagian itu saja yang dipelajari pada Fakultas Hukum khususnya pada Fakultas Hukum UI. Pada Fakultas Hukum yang lain bisa jadi hanya penamaannya saja yang berbeda, bisa jadi ada yang digabung atau justru dipisah pada satu bidang hukum.
Nah untuk Profesinya, berikut macam-macamnya :
- Advokat
- Arbiter
- Dosen
- Hakim
- Jaksa
- Jurusita
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Kurator
- Legal Drafter
- Legislative Drafter
- Mediator
- Notaris
- Panitera Pengadilan
- Peneliti Hukum
- Polisi
Dan masih banyak lagi peluang-peluang pekerjaan/profesi bagi lulusan pendidikan tinggi hukum yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Untuk dapat menjadi salah satu dari profesi hukum yang ada, contoh advokat, berikut ini tahapan-tahapannya secara umum:
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
- Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
- Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
- Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Untuk Kampus, hampir semua univ ada fakultas hukumnya, PTN misalnya UI, UGM, UB, UNAIR, UNPAD, UNDIP, UNSOED, UNAND dll sedangkan PTS UNPAR, Trisakti, UKI, Atmajaya, UII Jogja dll
Nah itu tadi sekilah tentang Jurusan Hukum, Jangan lupa share informasi ini serta jangan lupa follow intagram kita dan subscribe chanel youtube mitra pelajar agar bisa berkembang ya.
Sumber : http://gurat26.blogspot.com/2014/02/mengenal-lebih-jauh-tentang-fakultas.html https://medium.com/kepoinjurusan/di-hukum-belajar-apa-aja-ce98d25ded0d